Artikel

FORMULASI ISLAM INDONESIA PERSPEKTIF POSTMODERNIS

Pendahuluan

Islam Indonesia -Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penganut agama islam yang besar sebenarnya mengindikasikan kekuatan yang besar terlebih dalam kontek masyarakat demokratis dimana kekuasaan secara ideal ditentukan oleh suara rakyat.

Semestinya kekuatan umat islam di Indonesia mampu menjadi kekuatan utama dalam peta kekuasaan di Indonesia. Akan tetapi, melihat dari sejarah, kekuatan islam di Indonesia seringkali mengalami kegagalam dalam kontestasi politik di Indonesia. Misalnya saja sejak era pertama kemerdekaan, kekuatan islam yang di representasikan oleh Masyumi belum mampu mengalahkan kekuatan kelompok nasionalis. Seiring berjalannya waktu, kekuatan umat islam dalam kontestasi politik seakan melemah dan cenderung hanya menjadi kekuatan kedua (pendukung). Bahkan dalam istilah yang lebih kritis, dapat dikatakan kekuatan umat islam hanya dijadikan tumpangan atau clickbait dalam meraih suara rakyat.

Dua tahun mendatang pesta demokrasi atau yang biasa disebut sebagai pemilu akan diadakan di Indonesia, momen ini sebenarnya dapat dijadikan momen kebangkitan bersama kekuatan islam di Indonesia mengingat modal umat islam sebagai mayoritas. Akan tetapi, yang lebih penting daripada sekedar metode meraih kekuasaan politis adalah sebuah formulasi beragama islam dalam bernegara.

Cara beragama islam yang bagaimanakah yang nantinya harus diterapkan oleh para pemangku kebijakan dan kekuasaan seandainya umat Islam mampu memenangkan kontestasi politi? Pertanyaan itulah yang kiranya urgen dan mendesak untuk dijawab secara definitive dan komprehensif. Oleh karena itu pada tulisan ini, penulis ingin menguraikan formulasi beragama islam dalam konteks keindonesiaan.

Kultur Kemasyarakatan Indonesia

Untuk menentukan cara beragama islam dalam kultur kenegaraan Indonesia terlebih dahulu kita harus mengkaji landskap kultur kemasyarakatan di Indonesia. Indonesia dalam sejarahnya disatukan oleh rasa keterjajahan lewat kolonialisme bangsa barat. Gerakan-gerakan perjuangan yang lahir secara semarak di awal-awal era kemerdekaan menyatukan satu proposisi dan visi yang sama dari para masyrakat hindia belanda di era itu. Puncak dari kesatuan visi dan Gerakan kemerdekaan itu kemudian menemui momennya pada 17 Agustus yang ditandai sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Selain itu, momen tersebut juga menandai terbentuknya suatu bangsa yang pada hakikatnya mereka berbeda-beda suku, agama, dan ras dalam satu bangsa Bernama Indonesia.

Dapat kita simpulkan bahwasanya kultur kemasyarakatan di Indonesia menyiratkan suatu multikulturalisme dimana identitas murni mereka yang berbeda-beda kemudian disatukan oleh suatu identitas semu baru yang dinamakan identitas bangsa.

Jika kita telaah, terbentuknya bangsa Indonesia sangat tergantung dari adanya suatu kedaruratan yaitu penjajahan. Penjajahan-lah yang menjadikan masyarakat Indonesia yang beragam adanya menjadi suatu bangsa. Namun, pada era-era setelah kemerdekaan, kesatuan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa mulai tergoyahkan. Hal ini dikarenakan penjajahan sudah tidak lagi hadir sebagai suatu kedaruratan. Identitas bangsa Indonesia yang semu tersebut mulai kehilangan daya perekat karena masyarakat Kembali kepada identitas kultural mereka yang asli dan berbeda-beda.

Sentiment-sentimen ras, agama, dan suku Kembali mengemuka dalam berbagai konflik-konflik masyarakat. Sebut saja misalnya Gerakan separatis DI/TII (identitas agama), OPM (identitas Ras), Peristiwa Sampit, Gerakan Aceh Merdeka, dll. Meskipun tidak sepenuhnya determinative, tidak dapat dipungkiri juga bahwa adanya konflik-konflik identitas ini diakibatkan oleh masyarakat yang menganggap bahwa kesatuan atas nama identitas bangsa Indonesia tidak dapat memenuhi kepuasaan masyarakat tersebut.

Ketidakpuasan ini bisa jadi faktornya bersifat internal dalam artian suatu kelompok masyarakat merasa tidak cocok dengan ideologi bangsa Indonesia maupun bersifat eksternal dalam artian pemerintahan sebagai penyelenggara hidup berbangsa di Indonesia Ketika mengeluarkan kebijakan dirasa tidak menguntungkan masyarakat.

Fakta yang dapat menguatkan factor eksternal ketidakpuasan ini bisa dilihat dari lahirnya gerakan-gerakan ketidakpuasaan masyarakat yang multicultural juga. Dalam arti ini, sekelompok masyarakat dengan latar belakang yang berbeda Bersatu untuk mengkritik dan menyuarakan ketidaksepakatan kepada pemerintahan.

Perkembangan Islam di Indonesia

Sebelum lebih lanjut membahas permasalahan terkait islam, perlu kiranya dipaparkan tentang makna penggunaan istilah islam dalam tulisan ini. Islam tentu secara makna definitive mengacu kepada serangkaian ajaran agama yang lengkap dan final. Istilah tersebut dapat disebut juga sebagai islam normative.

Makna kedua adalah makna islam secara sosial. Islam secara sosial berarti ways of living yang tidak hanya terbatas pada norma-normanya akan tetapi juga dalam konteks bagaimana umat islam menjalankan keyakinan agamanya dalam hidup bermasyarakat. Dalam makna istilah yang kedua inilah istilah Islam digunakan dalam tulisan ini. Jadi dengan uraian ini penulis bermaksud mengantisipasi tanggapan-tanggapan pembaca yang kemungkinan besar akan berpikiran bahwa tidak ada istilah islam tradisional, islam liberal, islam modern, dll. Hal ini dikarekanan islam secara definitive sebagai ajaran yang final tidak dapat lagi dimodifikasi menjadi islam-islam lainnya. Oleh karena itu Islam dalam tulisan ini digunakan secara sosial yaitu dalam konteks bagaimana umat islam menjalankan keyakinan agamanya dalam hidup bermasyarakat.

Islam di Indonesia sendiri mengalami berbagai perubahan dan transformasi. Dalam sejarah yang sudah umum dipelajari, Islam masuk kedalam Indonesia melalui proses akulturasi yang damai oleh para wali dan para pedagan dari Persia dan timur tengah. Masuknya islam di Indonesia juga mengisyaratkan adanya akulturasi identitas keagamaan dan kebudayaan. Pada awal era masuknya islam jarang terjadi konflik keagamaan dan kebudayaan. Hal ini tentu berbeda dengan penyebaran agama islam di wilayah dengan kultur kemasyarakatan yang keras seperti di Arab Saudi.

Seiring berjalannya waktu, paham keislaman di Indonesia mulai berkembang dan bertranformasi. Dalam konteks keagamaan-kebudayaan, muncul kalangan Islam tradisionalis dan islam Puritanis. Islam tradisionalis berusaha mempertahankan kesatuan identitas keagamaan dan kebudayaan yang telah diwarisi dari para pendahulu mereka. Sedangkan islam puritanis dalam arti harfiahnya berusaha untuk menegaskan kembali identitas keagamaan murni mereka atas kesadaran normative terhadap kebudayaan local. Di samping itu muncul juga istilah islam modern. Islam modern berusaha untuk keluar dari pemahaman tradisionalis dan juga mensekulerkan norma-norma keislaman. Menurut mereka umat islam harus melepaskan diri dari dogmatisme ulama-ulama terdahulu agar dapat maju sebagaimana yang telah dilakukan oleh dunia barat.

Islam Postmodern

Selanjutnya, muncul istilah Islam Postmodernisme. Hal ini dikarenakan dalam dunia pemikiran telah terjadi pergeseran mode pemikiran dan budaya dari modernisme menjadi post-modernisme. Post-modernisme pertama kali dikenalkan oleh Jean Francoys Lyotard. Menurutnya post-modernisme ditandai dengan kesamaan ide menolak ketotalitasan, kefinalanan makna dan kesatuan kebenaran. Menurut paham post-modernisme, kebenaran dianggap terfragmentasi dan bersifat unik. Tidak ada suatu kebenaran tunggal dan final. Kebenaran bersifat plural dan individual.

Jika dikaitkan dengan term islam. Maka islam postmodernisme berarti paham beragama islam yang meyakini pluralitas kebenaran beragama. Dalam pengertian ini, kita harus berhati-hati karena pemahaman yang salah akan sampai pada suatu nihilisme agama dan pesimisme islam.

Sebenarnya dalam doktrin postmodernisme terdapat sebuah paradoks dan kontradiksi. Kontradiksi tersebut mengemukan dalam doktrin relativitasnya yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu proposisipun yang pasti bahkan proposisi tentang tidak ada sesuatu yang pasti. Oleh karena itu dalam paham relativisme, absolutisme hadir sebagai konsekuensi logisnya. Jika paham relativitas ini benar maka absolutism hadir sebagai kesimpulan logisnya. Dari sini dapat kita lihat bahwa absolutisme (kebenaran tunggal dan mutlak) tidak mungkin tidak ada.

Dalam menyikapi kontradiksi post-modernisme dan implikasinya dalam islam. Kita dapat mengaitkan absolutism dalam aspek islam normative yang berkaitan dengan norma-norma dan moral final dalam al-Qurán dan hadits. Sedangkan relativisme hadir sebagai mode historis islam yaitu bagaimana umat islam memaknai dan mengaplikasikan keyakinan beragamanya dalam kehidupan sosial dan lebih luas lagi dapat dimaknai dalam perbedaaan antar umat beragama.

Melihat masyarakat Indonesia yang multicultural, Islam Post-Modernisme nampaknya bisa menjadi formula islam yang sesuai. Seandainya kekuatan umat islam menjadi pemegang kebijakan dan penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka hendaknya para pemimpin atau ulul amri tersebut dapat merealisasikan paham absolutism dalam nilai-nilai ajaran Islam dan merealisasikan paham realtivisme dalam upaya menghormati keberagaman masyarakat tidak hanya dalam aspek perbedaan keagamaan, namun juga dalam perbedaan suku, ras, dan identitas-identitas lainnya

Para ulul amri memiliki tugas untuk mengakomodasi identitas-identitas yang ada dalam masyarakat dan berusaha mungkin untuk menghindari konflik antar identitas dengan cara berlaku adil, moderat, kepentingan bersama. Islam sebagai hal yang normative tentu ajaran yang paling benar. Akan tetapi, dalam konteks bermasyarakat terlebih dalam masyarakat yang multikultur, sikap toleransi adalah yang utama sebagai wujud relativisme sosial. Akhir kata formulasi Islam Post-Modernis yang sesuai dengan kultur keindonesiaan yang multicultural adalah absolutisme islam normative dan relativisme islam historis.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
4.6/5

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Related Article

fahmilqurán.id

fahmilquran.id | kanal integrasi al-qurán dan sains