Artikel

I’jaz Al-Qur’an Dalam Aspek Tasyri’: Memahami Hukum-Hukum Dalam Al-Qur’an

Penulis: Azmi Mahdiyatul Mawaddah & Faqru Nisa’ Arrahmah, (Mahasiswi STIQSI [Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan sains Al-Ishlah] Lamongan)

I’jaz merupakan kajian  yang merujuk kepada keajaiban bahasa dan isinya. Dalam aspek tasyri’, i’jaz  merujuk kepada keajaiban dalam hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Keajaiban dalam hukum-hukum  yang mencakup beragam aspek kehidupan, termasuk hukum-hukum peribadatan, muamalah, jinayat, dan lain-lain. Keistimewaan hukum-hukum  terletak dalam kesempurnaan dan keadilan yang terkandung di dalamnya.

Pengertian I’jaz Al-Qur’an

I’jaz berasal dari kata a’jaza-yu’jizu yang berarti melemahkan. Kelemahan secara umum adalah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu atau lawan dari kemampuan. Apabila suatu mukjizat telah terbukti maka nampaklah mu’jiz (yang melemahkan).

Hal ini i’jaz memiliki fungsi untuk menampakkan atau memperlihatkan kebenaran para nabi dalam pengakuanya sebagai seorang Rasul. Agar para pengikut yang beriman semakin kuat imanya dan yang ingkar akan kembali beriman.

Kajian I’jaz dalam Aspek Tasyri’

Tasyri’ berasal dari kata syarra’a-yusyarri’u-tasyri’an yang berarti memberlakukan sebuah metode ataupun jalan. Sedangkan menurut istilah, tasyri’ ialah penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah SAW dan berakhir hingga wafat.

Pada perkembangan i’jaz dalam aspek tasyri’, para ulama kemudian memperluas pembahasannya. Pembaahasan tasyri’ mencakup dinamika perkembangan fiqih, proses kodifikasinya, serta ijtihad-ijtihad para ulama sepanjang sejarah umat.

Studi dan kajian terkait sejarah perkembangan tasyri’, berdasarkan kitab Tarikh Tasyri’ Al-i karya Syaikh Manna Al-Qattan, dimulai sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW hingga periode para ulama fiqih pada era klasik.

Jadi I’jaz tasyri’ memiliki makna mukjizat yang berkaitan dengan syariat agama yang menetapkan peraturan hidup manusia. Para ulama dan cendekiawan telah melakukan beragam kajian untuk mendalami keajaiban hukum-hukum. Kajian-kajian tersebut meliputi analisis terperinci terhadap hukum-hukum tertentu, pemahaman kontekstual, dan relevansi hukum-hukum tersebut dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer.

I’jaz Tasyri’ dalam Akidah, Syariat, dan Akhlak

Dalam I’jaz tasyri’ kita dapat menemukan beberapa aspek dari petunjuk-petunjuk al-Qur’an, antara lain: akidah, syariat, dan akhlak.

  1. I’jaz tasyri’ dalam akidah

Al-Qur’an telah datang dengan akidah yang mudah tentang keyakinan yang sesuai kepada fitrah manusia untuk mengisi jiwa dengan kedamaian, dan hati yang lapang serta akal yang sehat. Contohnya dalam menjelaskan masalah keesaan Allah SWT. Serta membuktikannya melalui makhluk-makhluk-Nya dan proses penciptaan pada ciptaan-Nya, yaitu cara yang alami untuk menyakini dan mengikuti. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am: 95.

۞إِنَّ ٱللَّهَ فَالِقُ ٱلۡحَبِّ وَٱلنَّوَىٰۖ يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَمُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتِ مِنَ ٱلۡحَيِّۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ تُؤۡفَكُونَ 

Artinya: “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir (padi-padian) dan biji (buah-buahan). Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. Itulah (kekuasaan) Allah. Maka, bagaimana kamu dapat dipalingkan? (Al-An‘ām [6]:95).

Al-Qur’an menolak paham sesat dan menyebarkan paham tauhid dengan bukti-bukti yang rasional dan jelas, sebagaimana firman Allah (QS. Al- Anbiya’: 22).

لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ 

Artinya: “Dia (Nabi Muhammad) berkata, “Ya Tuhanku, berilah keputusan dengan adil. Tuhan kami adalah Tuhan Yang Maha Pengasih (dan) yang dimintai segala pertolongan atas semua yang kamu katakan.” (Al-Anbiyā’ [21]:112).

  • I’jaz tasyri’ dalam syariat

Al-Qur’an memuat ketentuan-ketentuan ibadah yang meliputi transaksi, hukuman, dan pembalasan yang memperkuat ikatan kelompok. Shalat, zakat, haji, dan puasa adalah ibadah-ibadah wajib dalam  yang memiliki tujuan masing-masing.

Shalat mengharamkan maksiat dan munkar, zakat mencabut akar-akar kelangkaan dan memperkuat landasan kerjasama, haji adalah wisata spiritual yang memperdalam pemahaman akan ciptaan Tuhan, dan puasa merupakan pengendalian diri serta pengurungan terhadap syahwat.

Melaksanakan ibadah-ibadah dapt mendidik perasaan ketergantungan individu terhadap Allah serta mendorong kebajikan ideal seperti kesabaran, kejujuran, keadilan, dan kebajikan lainnya. Contoh i’jaz tasyri’ dalam hukum terdapat pada surat Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Yang artinya “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Dalam ayat tersebut menjelaskan tentang hukuman bagi para pencuri, yaitu hukum potong tangan. Kejelasan dalam tata cara pelaksanaan hukuman ini memberikan panduan yang tegas bagi umat  dalam mengimplementasikan hukum syariat terkait tindak kejahatan tertentu. Maka hal tersebut termasuk salah satu i’jaz tasyri’ dalam hukum.

  • I’jaz tasyri’ dalam akhlak

Al-Qur’an sering kali mengulang-ulang suatu akhlak atau sifat-sifat yang diturunkan dari Allah dan menggunakannya dalam berbagai cara. Hal ini bertujuan untuk memberi petunjuk kepada orang yang tidak memahaminya.

 Jika orang-orang beriman mempunyai sifat baik, maka mereka akan merasakannya pada diri mereka. Serta sifat-sifat itu akan melekat dalam tingkah laku mereka, dan mereka akan menjauhinya jika hal itu tidak baik. Maka dari itu Hal ini termasuk salah satu metode pendidikan yang mulia.

Misalnya dalam QS. Al-Imran (3:159) yang menanamkan sistem hukum sosial berdasar pada asas musyawarah.

فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ 

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Ayat diatas menganjurkan untuk menyelesaikan semua problem sosial dengan asas musyawarah agar dapat memenuhi keadilan bersama dan tidak ada yang dirugikan.

Nilai yang dapat diambil adalah bagaimana manusia mampu bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan kelompoknya, karena hasil keputusan dengan musyawarah adalah keputusan bersama. Dengan demikian keutuhan masyarakat tetap terjaga, dan ini salah satu contoh akhlak dalam bermusyawarah.

Kesimpulan

konsep I’jaz tasyri’ merupakan keajaiban dalam hukum-hukum  yang mencakup aspek akidah, syariat, dan akhlak. Para ulama  melakukan studi dan kajian terkait sejarah perkembangan tasyri’ untuk menunjukkan keajaiban dalam kesempurnaan dan keadilan hukum-hukum .

I’jaz tasyri’ dalam  menunjukkan keajaiban dalam hukum-hukum yang ditetapkan untuk mengatur kehidupan manusia, dengan akidah yang sesuai dengan fitrah manusia, syariat yang memuat ketentuan ibadah untuk memperkuat ikatan kelompok, dan akhlak yang mengajarkan sifat-sifat yang baik.

Editor: Faiq El

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
4.6/5

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Related Article

fahmilqurán.id

fahmilquran.id | kanal integrasi al-qurán dan sains