Artikel

Islam Tidak Selalu Mengharamkan Ghibah

Penulis: Muhammad Rifqi Al-Hanif

Dalam bahasa Arab, ghibah berasal dari kata ghaaba-ghaybatan, yang artinya sesuatu yang terhalang dari pandangan. Definisi ghibah adalah membicarakan kejelekan dan aib seseorang, sementara sosok bersangkutan tidak berada di tempat tersebut. Pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aib yang tidak disukai orang tersebut. Mulai dari kekurangan fisik, keturunan, akhlak, tingkah laku, hingga urusan agama atau duniawi.

Sedangkan hukum melakukan ghibah adalah haram dan terlarang dalam agama Islam. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT pada surah al-Hujurat ayat 11-12 sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan janganlah pula sekumpulan Perempuan merendahkan Kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.”
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.”

Dalil mengenai larangan berbuat ghibah memang ada banyak. Akan tetapi, dalam Islam ada ketentuan dengan kondisi tertentu yang ghibah menjadi boleh untuk dilakukan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kondisi Tadzalum= Kondisi orang yang teraniaya lalu melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib, ulama, atau penguasa yang kiranya dapat menangani permasalahannya.
  2. Menceritakan keburukan seseorang terhadap seorang mufti karena melakukan maksiat. Hal tersebut bertujuan agar mufti tersebut dapat memperbaiki dan mengubah sifat orang tersebut.
  3. Memberitahukan atau memperingatkan akan adanya suatu bahaya. Dalam riwayat Fatimah binti Qais, dia hendak dipinang oleh Muawiyah dan Abu Jahm. Kemudian, Fatimah memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah Saw dengan datang kepadanya, dan beliau bersabda:
    “Adapun Muawiyah adalah seorang yang sangat miskin, sedangkan Abu Jahm adalah seorang yang ringan tangan” (HR. Muslim)

Editor: Faiq El-Meida

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
4.6/5

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru