Penulis: Faqru Nisa’ Arrahmah
Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diwajibkan berpuasa bagi umat Islam, namun ada beberapa kondisi di mana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Siapasajakah orang yang boleh untuk tidak berpuasa?
1. Orang yang dalam keadaan sakit
Jika seseorang sedang sakit atau khawatir bahwa puasa akan memperparah kondisinya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, perlu menggantinya di lain waktu setelah bulan Ramadhan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan tersebut. Hal ini juga tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, seperti disebutkan sebelumya. Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Wanita hamil atau menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang boleh meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
4. Orang tua yang rentan atau lansia
Orang tua yang rentan atau lemah karena usia atau kondisi kesehatan yang memburuk diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka tidak mampu melakukannya tanpa membahayakan kesehatan mereka. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.
5. Orang yang sedang haid atau nifas
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Berbeda dengan golongan orang yang boleh meninggalkan puasa, wanita dalam keadaan haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” Namun, mereka perlu menggantinya di kemudian hari setelah masa tersebut berakhir.
Ingatlah bahwa kebolehan untuk tidak berpuasa dalam kondisi-kondisi ini disertai dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari atau memberikan fidyah jika tidak memungkinkan. oleh karena itu marilah kita semua menjaga kesehatan dan keamanan diri, serta beribadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan di bulan Ramadhan ini.
Editor: Nur Halizatul Magfiroh